Jumat, 04 Oktober 2019

Seputar Perpustakaan Ledasa





VISI
MENJADIKAN SISWA YANG CERDAS, BERKARAKTER DAN BERWAWASAN LUAS

MISI
  1. Memberikanpelayanan yang optimal kepadawargasekolah
  2. Memberikandorongan agar wargasekolahgemarmembaca
  3. Mengkondisikansuasananyamanmembaca
  4. Menambahkoleksibuku

TUJUAN
  1. Menjadikan perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber belajar di lingkungan sekolah
  2. Menjadikan perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber untuk menunjang kualitas pendidikan dan pengajaran
  3. Menjadikan perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai laboratorium belajar yang dapat meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan pemustaka
  4. Menjadikan perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber untuk mengembangkan wawasan untuk menjelajahi ilmu pengetahuan

FUNGSI PERPUSTAKAAN
  • Menyediakan dan mengolah bahan pustaka yang mutakhir
  • Memberikan pelayanan dan pendayagunaan bahan pustaka
  • Memelihara bahan pustaka
  • Melaksanakan pelayanan referensi
  • Mengerjakan urusan administrasi perpustakaan
  • Meningkatkan sistem pelayanan ke media elektronik
  • Sumber informasi pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional
  • Pusat kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan seperti tercantum dalam kurikulum sekolah
  • Pusat penelitian sederhana yang memungkinkan para siswa mengembangkan kreativitas dan imajinasinnya
  • Pusat membaca buku-buku yang bersifat rekreatif dan mengisi waktu luang (buku-buku hiburan)

DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanaiyah (SMP/ MTS) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA)

A.        JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN-KAMIS            : 07.00-13.30 WIB
JUMAT                      : 07.00-11.00 WIB
SABTU                       : 07.00-12.30
B.        ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
·           Wajib mengisi daftar hadir dengan mengisi buku pengunjung yang disediakan.
·           Mengisi absensi di komputer yang disediakan (scan kartu anggota perpustakaan atau mengetikkan NIS)
·           Tidak  di perkenankan membawa tas, jaket, dan payung ke dalam ruangan perpustakaan, kecuali barang-barang berharga seperti  handphone (HP), dompet, dsb.
·           Kartu anggota perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
·           Bila kartu anggota perpustakaan hilang, segera melapor kepada ptugas perpustakaan untuk diganti dengan yang baru (dikenakan biaya pembuatan)
·           Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang di butuhkan, dapat meminta bantuan petugas perpustakaan.
·           Apabila pengunjung tidak menemukan buku yang dicari, diharapkan mengisi lembar “daftar buku yang belum ada” yang disediaka oleh petugas perputakaan.
·           Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
·           Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan.
·           Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
·           Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.
C.         PERATURAN PEMINJAMAN
·           Peminjaman harus mempunyai kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
·           Anggota berhak meminjam buku, minimal 2 (dua) buku selama 2 (dua) hari (hari kerja).
·           Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
·           Peminjam wajib mengembalikan buku yang di pinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
·           Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
·           Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem otomasi dan manual.
D.   SANKSI
·      Bila terlambat mengembalikan buku yang di pinjam, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500,00
·      Buku yang hilang atau yang rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama.
·      Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan tidak diperbolehkan lagi meminjam buku selama 1 bulan.
E.    LAIN-LAIN
·      Setiap memakai buku referensi untuk difotokopi, harus dicatakan pada petugas dan meninggalkan kartu anggota.
·      Hal-hal yang belum termuat dalam tata  tertib ini akan ditentukan kemudian.
·      Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya.


Prestasi yang diproleh perpustakaan SDN Ledok 02 adalah sebagai berikut :
1.    Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2010
2.    Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2011
3.    Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2012
4.    Juara III lomba perpustakaan tingkat eks karesidenan Semarang tahun 2012
5.    Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2013
6.    Juara II lomba perpustakaan tingkat eks karesidenan Semarang tahun 2014
7.    Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2015
8.   Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar