VISI
MENJADIKAN SISWA YANG CERDAS, BERKARAKTER DAN
BERWAWASAN LUAS
MISI
- Memberikanpelayanan yang optimal
kepadawargasekolah
- Memberikandorongan agar wargasekolahgemarmembaca
- Mengkondisikansuasananyamanmembaca
- Menambahkoleksibuku
TUJUAN
- Menjadikan
perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber belajar di lingkungan sekolah
- Menjadikan
perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber untuk menunjang kualitas
pendidikan dan pengajaran
- Menjadikan
perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai laboratorium belajar yang dapat
meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan pemustaka
- Menjadikan
perpustakaan Pustaka Led@sa sebagai sumber untuk mengembangkan wawasan
untuk menjelajahi ilmu pengetahuan
FUNGSI PERPUSTAKAAN
- Menyediakan dan
mengolah bahan pustaka yang mutakhir
- Memberikan pelayanan
dan pendayagunaan bahan pustaka
- Memelihara bahan
pustaka
- Melaksanakan
pelayanan referensi
- Mengerjakan urusan
administrasi perpustakaan
- Meningkatkan sistem
pelayanan ke media elektronik
- Sumber informasi
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional
- Pusat kegiatan
belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan seperti tercantum dalam
kurikulum sekolah
- Pusat penelitian
sederhana yang memungkinkan para siswa mengembangkan kreativitas dan
imajinasinnya
- Pusat membaca
buku-buku yang bersifat rekreatif dan mengisi waktu luang (buku-buku
hiburan)
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk
Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanaiyah (SMP/ MTS) dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/ MA)
A.
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN-KAMIS :
07.00-13.30 WIB
JUMAT :
07.00-11.00 WIB
SABTU :
07.00-12.30
B.
ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
·
Wajib mengisi daftar hadir dengan mengisi buku
pengunjung yang disediakan.
·
Mengisi absensi di komputer yang disediakan (scan
kartu anggota perpustakaan atau mengetikkan NIS)
·
Tidak di
perkenankan membawa tas, jaket, dan payung ke dalam ruangan perpustakaan,
kecuali barang-barang berharga seperti
handphone (HP), dompet, dsb.
·
Kartu anggota perpustakaan tidak dapat dipinjamkan
kepada orang lain.
·
Bila kartu anggota perpustakaan hilang, segera melapor
kepada ptugas perpustakaan untuk diganti dengan yang baru (dikenakan biaya
pembuatan)
·
Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi
yang di butuhkan, dapat meminta bantuan petugas perpustakaan.
·
Apabila pengunjung tidak menemukan buku yang dicari,
diharapkan mengisi lembar “daftar buku yang belum ada” yang disediaka oleh
petugas perputakaan.
·
Turut menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas
serta semua koleksi perpustakaan.
·
Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan.
·
Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
·
Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas
dan sesama pengunjung perpustakaan.
C.
PERATURAN PEMINJAMAN
·
Peminjaman harus mempunyai kartu anggota perpustakaan
yang masih berlaku.
·
Anggota berhak meminjam buku, minimal 2 (dua) buku
selama 2 (dua) hari (hari kerja).
·
Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu)
kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.
·
Peminjam wajib mengembalikan buku yang di pinjam tepat
pada waktunya, atau sebelum batas waktu habis.
·
Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap
bersih, utuh/ tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.
·
Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan
dengan sistem otomasi dan manual.
D.
SANKSI
·
Bila terlambat mengembalikan buku yang di pinjam, maka
akan dikenakan denda sebesar Rp 500,00
·
Buku yang hilang atau yang rusak karena kelalaian
peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama.
·
Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat
mengakibatkan tidak diperbolehkan lagi meminjam buku selama 1 bulan.
E.
LAIN-LAIN
·
Setiap memakai buku referensi untuk difotokopi, harus
dicatakan pada petugas dan meninggalkan kartu anggota.
·
Hal-hal yang belum termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
·
Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya.
Prestasi yang diproleh perpustakaan SDN Ledok 02 adalah sebagai berikut :
1. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2010
2. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2011
3. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2012
4. Juara III lomba perpustakaan tingkat eks karesidenan Semarang tahun 2012
5. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2013
6. Juara II lomba perpustakaan tingkat eks karesidenan Semarang tahun 2014
7. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2015
8. Juara I lomba perpustakaan tingkat kota Salatiga tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar